Selasa, 28 Juni 2011

Fatwa MUI Pengiriman TKW ke Luar Negeri Haram





Jakarta - Komisi IX DPR merespon fatwa MUI bahwa pengiriman TKW ke luar negeri haram bila pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan. Kemenakertrans diminta mendengar fatwa MUI sebagai pertimbangan sebelum merestui pengiriman TKW ke luar negeri.

"Karena Pak Hasyim kan ulama dan Ketua PBNU punya wewenang mengatakan haram tidaknya pengiriman TKW ke luar dan dikatakan haram hukumnya. Menakertrans harus mendengarkan imbauan beliau dan harus diperhatikan untuk pengiriman TKW ke depan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz.

Hal ini disampaikan Irgan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011). Menurut Irgan hal tersebut harus dijadikan dasar pengambilan keputusan Menakertrans. Karena bagaimanapun fatwa MUI tidak sepenuhnya salah.

"Seharusnya dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Memang menjadi persoalan seseorang bersuami meninggalkan suami dan anaknya dan pergi ke luar negeri. Apalagi dalam pandangan kita walaupun bukan gender, tapi pria harus lebih dominan mencari nafkah," tuturnya.

Ia berharap dalam pengiriman TKW diberikan sejumlah terobosan baru apakah TKW tersebut benar-benar tidak meninggalkan tanggungjawabnya di Indonesia.

"Tentu menjadi persoalan jika seorang anak tidak mendapat sentuhan apapun dari Ibunya. Baik pendidikan maupun yang lainnya. Ini harus dilakukan penelaahan yang mendalam," tandasnya.
GABUNG Halaman Facebook saya Menjelma.com ,dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini
FOLLOW TWITTER saya menjelma.com ,dengan mengklik dibawah ini
http://www.twittericon.com/wp-content/uploads/2010/08/glossy-cute-blue1.png
Sumber:http://warungmusik99.blogspot.com/2011/06/fatwa-mui-pengiriman-tkw-ke-luar-negeri.html

Arsip Blog

CEWEK BOKINGAN HOTEL

CEWEK BOKINGAN HOTEL
klik hotelnya untuk boking

Label