Kamis, 13 Januari 2011

10 Pejabat Daerah Terjerat Korup yang Terpilih Lagi, Nggak Pantas Dicontoh Gan


JAKARTA - Sepanjang 2010 ada sepuluh kepala daerah menjadi tersangka korupsi yang merupakan hasil proses Pemilihan Umum Kepala Daerah yang korup.

Yang lebih parahnya lagi, kesepuluh kepala daerah tersebut justru terpilih lagi. Demikian hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam evaluasi Pemilu Kada 2010 yang dilansir di kantor ICW, Jakarta, Senin (20/12/2010).

"Konsekuensi pilkada yang korup hanya hasilkan pemimpin yang korup. Beberapa kepala daerah yang menjadi tersangka (korupsi) terpilih lagi," kata peneliti Divisi Korupsi Politik Apung Widadi.


Gimana menurut kamu tentang berita menjelma ? ICW mencatat ada 10 tersangka dan terdakwa korupsi terpilih lagi dan 9 dari keluarga kepala daerah (anak, istri) yang terpilih. "Dan Mendagri tetap melantik. Seharusnya kalau memang berkomitmen, polda maupun kejaksaan harusnya percepat prosesnya sehingga saat menjabat tidak ada persoalan. 147 kepala daerah yang diperiksa karena korupsi, dari jumlah itu 38 kada belum dapat izin pemeriksaan," paparnya.

Kesepuluh kepala daerah yang terlibat korupsi itu, yakni Bupati Rembang Mochamad Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil, Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Jember Djalal, Wakil Bupati Kusen Andalas, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo, serta Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar.

Dari 244 Pemilu Kada di 2010, terjadi 1517 modus pelanggaran yang terindikasi korupsi. Modus-modus yang dilakukan calon kada agar dirinya bisa terpilih di antaranya pembagian uang secara langsung, sembako, hand traktor, kain/jilbab, tabung gas, tanah uruk, payung, pupuk, hingga perbaikan jalan. "Modus korupsi pilkada terbanyak pembagian uang secara langsung dengan 1053 pelanggaran, disusul bagi-bagi sembako dengan 326 pelanggaran," paparnya.

Gimana menurut kamu tentang berita menjelma ? Pelaku sebagian besar tim sukses, perangkat pemerintah, broker suara, pasangan calon. Broker suara adalah orang-orang yang bukan berstatus timses, tapi dia membagikan uang ke masyarakat. "Contoh di Jepara, Kudus, dan Pantura, ada pengusaha besar yang meminjamkan dana pinjaman Rp10 miliar. Kalau menang pinjamannya dibayar Rp20 miliar, tapi kalau kalah cukup Rp5 miliar. Uang tersebut tidak diberikan gelontoran ke calon, tapi broker yang kelola untuk serangan fajar," jelasnya.

Selain korupsi, juga ada penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan. Terbanyak kasus pelibatan pejabat dan KPUD daerah, disusul penggunaan program populis APBD-APBN.

Arsip Blog

CEWEK BOKINGAN HOTEL

CEWEK BOKINGAN HOTEL
klik hotelnya untuk boking

Label